Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021-2022
Saat ini sekolah sudah memasuki tahun pelajaran baru. Tentu banyak tugas yang dilakukan oleh guru. Tugas guru seperti yang kita ketahui adalah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, menilai dan melakukan tindak lanjut hasil pembelajaran. Terkait merencanakan pembelajaran maka guru perlu membuat rencana pekan efektif, silabus, rpp, bahan ajar, lkpd dan lain sebagainya. Untuk pengaturan waktunya maka mengacu kepada kalender pendidikan yang dibuat oleh dinas pendidikan dan kebudayaan tingkat kabupaten atau provinsi. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Penyusunan Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah dimaksudkan sebagai pedoman penyusunan Kalender Pendidikan di Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022. Pedoman ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/769/V.01/DP.1C/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif pada Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Lampung.
Berikut ini Admin sematkan kalender pendidikan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Komponen Kalender Pendidikan
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. Setelah sekolah mendapatkan kalender pendidikan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten atau provinsi, maka selanjutnya sekolah menyusun kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan yang akan digunakan selama satu tahun pelajaran. Tentu kalender pendidikan yang dibuat disesuaikan dengan situai dan kondisi di satuan pendidikan tersebut. Berikut ini Admin berikan contoh kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan yang dibuat oleh SMPN Purworejo Kec. Padangratu Kab. Lampung Tengah. Silakan download dengan klik tombol berikut.
Penutup
Demikian artikel tentang kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022. Jika ada kesalahan silakan koreksi dan jika ada masukan silakan tuliskan di sini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Traktir saya minum kopi dengan cara memberi donasi. klik icon panah di atas. Terima kasih.
Posting Komentar
image quote pre code